JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku prihatin lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Kehadiran para penyidik di rumah saudara Novanto tentu membuat kita prihatin dan terkejut," kata Bambang Soesatyo di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (15/11/2017).
Menurutnya, penyidik KPK tak seharusnya melakukan upaya itu kepada tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.
"Karena kita melihat alasan yang dipakai Novanto melalui pengacaranya, sebenarnya alasan yang masuk akal sebagaimana alasan yang dipakai KPK untuk menghindar dari panggilan Pansus dengan alasan sedang ada upaya hukum di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
(Baca juga : Berkas Penyidikan Sudah 70 Persen, Novanto Bakal Ditahan?)
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, seharusnya lembaga antirasuah mencari cara yang lebih elegan dalam menangani perkara Novanto dan bukan sebaliknya justru membuat kegaduhan di masyarakat.
"Dalam kasus Novanto ini, sebaiknya menghindari kegaduhan. Tegas boleh, dalam penegakkan hukum cuma harus dicari upaya yang lebih elegan dan membangun situasi yang kondusif," kata dia.
Ia pun berharap, KPK dan Novanto bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik-baik.
(Baca juga : Fahri Hamzah: Saya Tak Percaya Novanto Dijemput Paksa, Kita Sudah Gila)
"Sebaiknya memang diselesaikan secara baik. Penyidik KPK dapat keterangan yang dibutuhkan, Novanto juga mendapat perlakuan sebagaimana kita memahami KPK tidak hadir dalam panggilan Pansus. Karena sedang melakukan upaya hukum terkait dengan yang diacarakan," tutup dia.
Rabu malam (15/11/2017), KPK menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, mereka tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB.
Petugas polisi tampak berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seharusnya hari ini, Rabu (15/11), Novanto diperiksa di KPK namun tidak datang. Dia memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.
Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.