Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Tolak Gugatan PKPI Haris Sudarno

Kompas.com - 15/11/2017, 22:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang disampaikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Haris Sudarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

PKPI Haris Sudarno melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI melakukan pelanggaran administratif karena menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI AM Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh sebagai partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Dengan putusan Bawaslu RI ini, artinya KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Menyatakan laporan Nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 atas dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Ketua Majelis Pemeriksaan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

(Baca juga : Rhoma Irama Berharap Demokrasi di Indonesia Lebih Maju)

Anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan parpol yang bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang kepengurusannya mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Bahwa jika suatu keputusan Menkumham tentang kepengurusan parpol digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi belum memiliki putusan yang memenuhi kekuatan hukum yang final dan mengikat, maka keputusan Menkumham tersebut masih sah.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara," kata Fritz.

Memperhatikan ketentuan Pasal 67 ayat (1), Fritz menyampaikan KPU dapat menerima pendaftaran parpol dari kepengurusan yang ditetapkan SK Menkumham yang digugat ke PTUN sepanjang belum ada putusan yang final dan mengikat.

"Kesimpulan Bawaslu RI, bahwa DPN PKPI yang berhak mengajukan pendaftaran calon peserta pemilu yakni DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPN PKPI 2016-2021," ujar Fritz.

Kemudian, terlapor dalam hal ini KPU RI dalam memfasilitasi proses pendaftaran DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Bawaslu RI lantaran menampilkan kepengurusan DPN PKPI pimpinan Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh. Pelapornya yaitu PKPI pimpinan Haris Sudarno.

Mengenai gugatan terkait kepengurusan parpol ini, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham.

Hasyim menjelaskan, mengacu Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, definisi mendaftar yaitu pimpinan parpol yaitu ketua umum dan sekretaris jenderal menyampaikan surat pendaftaran dan juga dokumen persyaratan.

"Salah satu dokumen persayaratan adalah keputusan Menkumham tentang siapa kepengurusan parpol yang mendapat SK. Jadi, ya pegangan kami SK terakhir dari Kemenkumham," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

 

Gugatan PKPI Hendropriyono dikabulkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com