JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP.
"Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan hal tersebut dilakukan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Febri mengatakan, pada hari ini KPK melakukan pemanggilan pertama Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Namun, yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan KPK dengan sejumlah alasan, salah satunya tengah mengajukan uji materi UU KPK.
Baca: Alasan Ini Bisa Jadi Dasar KPK Panggil Paksa Setya Novanto
Sebelumnya, Novanto telah tiga kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Untuk itu kami akan pertimbangan lebih lanjut. Sejauh mana aturan-aturan di KUHAP (bisa) diterapkan," ujar Febri.
Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Namun, ia memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Baca juga: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.