Pihak Novanto juga mengutip pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket.
Soal ini, Febri belum menjelaskan pernyataan Ketua KPK yang dimaksudkan.
Novanto juga beralasan ada tugas negara untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan, Novanto tidak bisa melalaikan tugas negara tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Fredrich itu, kata Febri, dengan sejumlah poin di atas, Novanto belum bisa memenuhi panggilan KPK hingga adanya putusan MK terhadap permohonan uji materi yang diajukannya.
Adapun terdapat 11 pihak dalam tembusan surat tersebut, salah satunya Presiden RI.