Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat yang Dikirim Pengacara Setya Novanto ke KPK

Kompas.com - 15/11/2017, 14:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat perihal ketidakhadiran kliennya pada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017).

Pada hari ini, Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diterima KPK pada pukul 10.00 WIB.

Baca: Surat Novanto, dari Buatan Istri, Setjen DPR, hingga Pengacara

Pada surat tertanggal 14 November 2017 itu, terdapat tujuh poin yang menjadi dasar ketidakhadiran Novanto ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).KOMPAS.com/Ihsanuddin Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Rabu siang.

Poin-poin itu, di antaranya, pihak Novanto yang menyatakan telah menerima surat panggilan tersangka dari KPK pada 10 November 2017.

Pihak Novanto mencantumkan sejumlah pasal sebagai dasar ketidakhadiran Novanto. Misalnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".

Baca juga: Jatuh Bangun Wartawan Mengejar Setya Novanto...

Kemudian, Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas".

Pasal berikutnya yakni Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 yang terkait dengan hak imunitas anggota DPR.

Selanjutnya, Pasal 7 dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-Undangan. Pasal ini menyangkut jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Pihak Novanto juga mencantumkan Pasal 224 ayat (5) dan Pasal 245 ayat (1) dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca juga: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK

Pasal 224 ayat 5 berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian, Pasal 245 ayat 1 berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)Kompas.com/YOGA SUKMANA Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)

Dasar lain yang digunakan pihak pengacara Novanto yakni adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil Novanto selaku Ketua DPR RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com