JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto meminta agar panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi bisa melaporkan kembali hasil kerjanya pada masa sidang ini.
Adapun masa sidang II DPR dimulai pada hari ini dan berakhir pada 14 Desember 2017.
Dalam pidatonya di rapat paripurna, Novanto mengingatkan pansus agar terus bekerja melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
"Diharapkan pada masa persidangan ini dapat dilaporkan hasil kerja Pansus Angket KPK," ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Baca juga: Vonis Miryam Memperjelas Tujuan Pansus Hendak Melemahkan KPK
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, pansus belum merinci kembali agenda-agenda pansus karena DPR berada pada masa reses.
Oleh karena itu, para anggota DPR yang juga merupakan anggota pansus disibukan dengan kegiatan di daerah pemilihannya.
"Kemarin kami masih reses. Reses kemarin pikiran teman-teman termasuk pansus angket pada umumnya ke dapil," tuturnya.
Menurut Eddy, pansus terus menerima pengaduan dan laporan serta melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimiliki. Ia berharap pansus bisa menyelesaikan masa kerjanya pada masa sidang ini.
Baca juga: Kepada Fahri, Novanto Bilang Ada Pimpinan KPK yang Nego agar Tak Dipanggil Pansus
"Supaya nanti tidak berpanjang-panjang dan tidak terlalu lama," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Ia menuturkan, pihaknya belum memiliki agenda lain dalam waktu dekat.
Pansus tengah menyusun laporan kesimpulan dan rekomendasi sambil menunggu kehadiran pimpinan KPK.
"Pansus akan selalu memanggil KPK, mengundang KPK untuk kami saling bicara," ujar Agun melalui pesan singkat, Jumat (3/11/2017).
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi undangan pansus.
Ia meminta Pansus Angket KPK sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR. KPK menganggap pembentukan pansus ilegal.