Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Pengganti Gatot Nurmantyo Disarankan dari Angkatan Udara

Kompas.com - 15/11/2017, 13:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyarankan agar pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dilakukan secara bergilir antarmatra.

Hasanuddin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinyatakan bahwa pemilihan Panglima TNI dapat digilir di antara tiga matra yang ada, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 13 Ayat 4 UU TNI.

"Kata 'dapat dijabat secara bergantian' merupakan penekanan supaya ada kesamaan. Supaya siapa pun perwira TNI memiliki hak yang sama dan bagian dari karier untuk menjadi Panglima TNI. Bukan hanya untuk korps tertentu saja," kata Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).]

(Baca juga: Pergantian Panglima TNI, Penumpukan Perwira Menengah, dan Gerbong Baru)

Hasanuddin menambahkan, pada periode sekarang dan sebelumnya, Panglima TNI dijabat oleh Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jenderal Gatot Nurmantyo dari Angkatan Darat.

Sementara, periode sebelum Moeldoko, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana (Purn) Agus Suhartono dari Angkatan Laut.

"Sebelumnya Pak Moeldoko (dari) Angkatan Darat. Sebelumnya itu saya kira dijabat Angkatan Laut, Pak Agus," tutur dia.

"Sebelumnya, oleh Angkatan Darat, Pak Djoko Santoso. Kalau dilihat seperti itu barangkali saatnya supaya adil, dari Angkatan Udara. Itu saja, tapi kembali lagi, itu hak prerogatif Presiden," ucap politisi PDI-P itu.

Adapun, masa jabatan Panglima TNI saat ini, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, akan berakhir pada Maret 2018. Setelah itu, Gatot akan pensiun.

(Baca juga: Rotasi, Panglima TNI yang Baru Disarankan dari AL atau AU)

Kompas TV Sejumlah LSM meminta presiden segera mempercepat pergantian Panglima TNI, yang saat ini masih dijabat Jenderal Gatot Nurmantyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com