Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Sekalipun UU KPK Digugat Setya Novanto, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kompas.com - 15/11/2017, 12:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto tetap berjalan meskipun pihak Novanto sedang mengajukan judicial review Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam proses hukum, acuan yang digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).

Apalagi, lanjut Febri, ada penegasan dalam Pasal 58 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 58 tersebut berbunyi, "Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,".

"Sehingga dalam penanganan kasus KTP Elektronik ini, kami akan berjalan terus," ujar Febri.

Baca juga : Absen dari Pemeriksaan KPK, Novanto Pilih Hadir di Paripurna DPR

Febri melanjutkan, dalam penegakan hukum pihaknya punya tanggung jawab dan tugas untuk melakukannya secara adil dan berlaku sama terhadap semua orang. KPK tidak ingin ada kesan hukum tidak bisa menyentuh orang-orang tertentu.

Ketua DPR RI Setya Novanto saat membawakan pidato pembukaan masa sidang DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPR RI Setya Novanto saat membawakan pidato pembukaan masa sidang DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Novanto juga dianggap tidak bisa berlindung di balik hak imunitas sebagai anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. Meskipun disebut dalam UUD 1945, lanjut Febri, uraian lebih lanjut harus dibaca pada Pasal 80 dan Pasal 224 UU MD3.

"Jelas sekali, pengaturan Hak Imunitas terbatas untuk melindungi anggota DPR yang menjalankan tugas. Tentu hal itu tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi. Karena melakukan korupsi pasti bukan bagian dari tugas DPR. Mari kita jaga lembaga terhormat ini," ujar Febri.

Baca juga : Novanto Mangkir Pemeriksaan KPK, Pengacara Beralasan Uji Materi di MK

Sebelumnya, Pengacara Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, ketidakhadiran kliennya di KPK lantaran pihaknya sedang mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak kuasa hukum Novanto sebelumnya memang menggugat dua pasal di dalam UU KPK di Mahmakah Konstitusi yakni pasal Pasal 46 ayat 1 dan 2 dan Pasal 12 UU KPK.

Fredrich mengatakan, jika gugatan mereka dikabulkan MK, maka kliennya tidak perlu hadir dalam pemeriksaan KPK. Jika tidak dikabulkan, pihaknya akan tunduk pada putusannya.

"Sambil menunggu hasil putusan MK terhadap JR yang diajukan. Putusan itu kan bisa iya, bisa tidak. Kalau iya berati tidak perlu hadir selamanya. Kalau tidak mau enggak mau kita harus tunduk pada hukum," kata Fredrich saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).

Kompas TV Bagaimana suara Partai Golkar menyikapi ketua umum dan jabatannya sebagai ketua DPR saat ini perlukah mendesak mundur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com