JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto tak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ia sedianya diperiksa pertama kalinya sejak kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.
"Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato," kata Novanto saat hendak memasuki ruang Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
(baca: F-PAN Minta Novanto Jangan Banyak Alasan Tolak Pemeriksaan di KPK)
Ia mengatakan, telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke KPK melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, tercatat hanya 99 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang tersebut.
Jumlah tersebut tak sampai 20 persen dari total keseluruhan anggota DPR yang berjumlah 560 orang.
(Baca juga : Absen dari Pemeriksaan KPK, Novanto Pilih Hadir di Paripurna DPR)
Meski tak sampai 100 orang yang hadir dalam Rapat Paripurna, Novanto tetap membacakan pidato.
Dalam pidatonya, Novanto mengatakan, DPR menargetkan empat Rancangan Undang-undang (RUU) selesai dibahas di tahun sidang 2017-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, surat yang berisi ketidakhadiran Novanto dikirim pengacara Novanto ke bagian persuratan KPK pada Rabu pagi.
Dalam tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Novanto menolak hadir dengan beberapa alasan.
Salah satu alasannya, KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
(Baca juga : Akbar Tanjung Khawatir Golkar Kiamat Gara-gara Novanto)
KPK kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ia sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
(Baca juga : JK: Kenapa Novanto Baru Ajukan Judicial Review UU KPK?)
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.