JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang KPK.
Pihak kuasa hukum Novanto menggugat dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.
Fredrich mengatakan, jika gugatan mereka dikabulkan MK, maka kliennya tidak perlu hadir dalam pemeriksaan KPK. Jika tidak dikabulkan, pihaknya akan tunduk pada putusannya.
"Sambil menunggu hasil putusan MK terhadap JR (judicial review) yang diajukan. Putusan itu kan bisa iya, bisa tidak. Kalau iya berati tidak perlu hadir selamanya. Kalau tidak, mau enggak mau kita harus tunduk pada hukum," kata Fredrich saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).
(Baca juga: Tak Mau Debat soal Izin Presiden Jadi Alasan Novanto Gugat UU KPK ke MK)
Sedangkan, Pasal 12 UU KPK memberikan mandat bagi KPK untuk meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Fredrich membenarkan bahwa dia telah mengirimkan surat ketidakhadiran kliennya dalam panggilan KPK hari ini. Surat tersebut ia tandatangani sendiri.
"Surat resmi sudah saya kirim. Saya yang kirim (dan) tandatangani sendiri, saya kirim kepada penyidik," ujar Fredrich.
(Baca juga: KPK Berharap Novanto Hadiri Pemeriksaan untuk Beri Klarifikasi)
Apalagi, hari ini ada sidang paripurna di DPR. Novanto, menurut dia, tidak bisa melalaikan tugas negara tersebut.
Fredrich membantah kalau kliennya tidak kooperatif terhadap pemanggilan KPK. Dia juga mengacu bahwa pemanggilan kliennya harus dengan seizin Presiden. Jika sampai ada pemanggilan paksa, ia menilai KPK tidak memahami hukum.
"Kan harus tahu anggota dewan termasuk beliau, ketua dewan, mempunyai hak imunitas, yang tertera dalam UUD 45," ujar Fredrich.
"Surat baru kami terima pagi di bagian persuratan KPK. Pihak pengacara SN mengirimkan pemberitahuan SN tidak bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.
(Baca: Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK)
Pemanggilan Novanto ini merupakan pemanggilan perdana untuk setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga, akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.