JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eriko Sutarduga mempertanyakan dari mana Ketua DPR Setya Novanto mendapat masukan soal perlunya mengantongi izin Presiden Joko Widodo agar Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memeriksa Novanto.
Menurut Eriko, hal itu masuk ke dalam intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Toh, kalau kita lihat selama ini perjalanan Presiden tidak pernah mencampuri urusan hukum. Bahkan, dalam soal misalnya Pansus, Presiden tidak masuk dalam wilayah itu," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
"Karena Presiden menginginkan proses hukum berjalan dengan baik, dengan apa adanya, tidak menjadi intervensi karena kekuasaan," ucap Eriko.
(Baca juga: KPK Berharap Novanto Hadiri Pemeriksaan untuk Beri Klarifikasi)
Eriko menambahkan, jika intervensi tersebut dilakukan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Menurut dia, Presiden bisa jadi diminta kembali mengintervensi proses hukum pada persoalan dan kasus lain.
"Hal-hal seperti ini, kan, hal yang tidak baik," ucapnya.
Sebagai anggota Dewan, Eriko mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus hukum yang menjerat Novanto. Namun, ia mengimbau agar Novanto bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Apa pun juga tentu semua masih ada proses hukum yang berjalan. Tidak ada yang bisa dipastikan sebelum proses hukum itu berjalan dengan sempurna," ucapnya.
(Baca juga: Soal KPK Vs Novanto, Masinton Minta Jangan Seret-seret Presiden)
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
(Baca juga: Beralasan Hak Imunitas, Novanto Diminta Tak Abaikan Penegakan Hukum)
Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Novanto sebagai tersangka.
Namun, sebelumnya Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya adalah KPK harus mengantongi surat persetujuan dari Presiden sebagaimana putusan MK.
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Padahal, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.