JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertekad untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu dengan kecepatan tinggi.
"Prinsip utama kami, menyelesaikan kasus-kasus itu dengan kecepatan tinggi. Semakin cepat, semakin baik," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Saat ini, Komnas HAM sudah menetapkan sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang didalami kembali. Komisioner tengah mendalami mana perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui jalur yudisial dan mana perkara yang diselesaikan melalui jalur rekonsiliasi.
Komnas HAM pun akan memprioritaskan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi sorotan publik.
Baca juga : Komnas HAM Sebut Penuntasan Kasus HAM 1965-1966 Terkendala Wiranto
Kompas.com tidak mendapat jawaban dari para komisioner mengenai apa saja sembilan perkara yang tengah didalami itu.
Namun, Setara Institute sempat merilis data delapan kasus pelanggaran HAM berat yang masih "macet" hingga sekarang upaya penyelesaiannya.
Kedelapan kasus itu adalah sebagai berikut:
1. Peristiwa Pembunuhan Massal 1965
Pada 2012, Komnas HAM menyatakan menemukan ada pelanggaran HAM berat pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sejumlah kasus yang ditemukan antara lain penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa hingga perbudakan. Kasusnya macet di Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1,5 juta orang yang sebagian besar anggota PKI atau ormas yang berafiliasi dengannya.
2. Peristiwa Talangsari-Lampung 1989
Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada 19 Mei 2005 tim menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM berat. Berkas hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM ke Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti, namun macet di Kejaksaan. Korban mencapai 803 orang.
3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kasus Trisakti dan selesai pada Maret 2002. Masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali, namun berkali-kali juga dikembalikan. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 685 orang.
4. Tragedi Semanggi I 1998
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Tragedi Semanggi I dan selesai pada Maret 2002. Namun berkas hanya bolak-balik dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Pada 13 Maret 2008 berkas tersebut dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 127 orang.