JAKARTA, KOMPAS.com - Analisis Kebijakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kombes Alexander Timisela mengatakan, dari sekitar 100.000 orang yang menjadi tersangka kasus tindak pidana narkoba, 40 persennya merupakan anak usia muda.
Hal tersebut disampaikan Alexander dalam diskusi dengan tema "Stop Narkoba Save Generasi Muda", di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017). Data tersebut merupakan tersangka yang ditangkap pada 2017 sampai dengan bulan Juli.
"Jumlah tersangka yang ada kurang lebih 100.000 tersangka sampai Juli 2017, kurang lebih 40 persen usia-usia muda," kata Alexander.
Menurut dia, banyak kasus anak muda muda itu terjerat obat terlarang karena faktor coba-coba. Kemudian karena faktor pengaruh ajakan dari teman dan pengaruh pergaulan.
Baca juga : Polisi Tangkap Wakil Ketua DPRD Bali di Kandang Sapi
Narkoba, lanjut Alexander, bisa merusak generasi muda bangsa. Misalnya, menjadi suka berbuat yang brutal, tawuran, atau mendorong anak muda bertindak kriminal.
"Bahkan ada beberapa kasus yang tidak kita ungkap, mereka menjadi korban dan melakukan prostitusi," ujar Alexander.
Generasi muda, menurut dia, harus diselamatkan. Apalagi pemerintah sudah menetapkan darurat narkoba. Cara menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba menurut dia bisa lewat berbagai cara.
"Melalui agama, pergaulan yang sehat, dan pengawasan orangtua yang berkelanjutan," ujar Alexander.