Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Saksi dan Ahli Dikurangi

Kompas.com - 14/11/2017, 12:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi berkomitmen mengebut uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Langkah ini dilakukan agar tahapan Pemilu 2019 tidak terganggu.

Hakim Mahkamah Konstitusi pun meminta para pemohon uji materi untuk mengurangi saksi dan ahli yang akan mereka ajukan.

Hal ini disampaikan dalam sidang uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). Hakim yang juga Ketua MK Arief Hidayat awalnya menanyakan kepada para pemohon mengenai saksi fakta dan ahli yang mereka hadirkan dalam sidang selanjutnya.

Kuasa hukum pemohon yang mewakili Partai Perindo pun menyebut akan menghadirkan tiga orang ahli dan 15 saksi fakta. Arief tampak terkejut dengan banyaknya saksi fakta yang akan diajukan.

"Loh, enggak perlu banyak-banyak," kata Arief.

(Baca juga: Di Sidang MK, Direktur Eksekutif Perludem Sebut UU Pemilu Tak Adil)

Arief kemudian menjelaskan bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang dilihat oleh hakim bukanlah kuantitas ahli atau saksi, melainkan kualitas.

"Jadi kalau sama semua percuma," ucap Arief.

Hakim MK lainnya, I Dewa Gede Palguna mengatakan, saksi dan ahli tidak perlu diajukan terlalu banyak demi mempersingkat proses uji materi.

Apalagi, uji materi UU Pemilu ini memang harus segera diselesaikan agar tak mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2019.

"Ini kan sering sekali orang mengkritik Mahkamah lama memutus itu, kan. Tapi Anda juga yang membuat lama," ucap Palguna.

Kendati demikian, Palguna tetap menyerahkan keputusan kepada pemohon.

"Kalau tidak, ya perkara ini berjalan panjang," kata dia.

(Baca juga: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol )

Pada akhirnya, pemohon uji materi pun sepakat dengan saran yang diajukan hakim dan mengurangi jumlah ahli serta saksi yang akan diajukan.

"Kalau begitu kami kurangi, Yang Mulia. Dua ahli dan tiga saksi fakta," kata dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyambut baik dikebutnya sidang uji materi UU Pemilu ini.

"Karena tahapan berjalan terus dan verifikasi faktual dilakukan 15 Desember, waktu sangat menentukan," kata Hasyim dalam persidangan tersebut.

"Ya itu mendapat atensi dari kita," ujar Hasyim.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com