Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Proyek 6,75 Juta Blanko E-KTP Diteken, Harga Satuannya Turun

Kompas.com - 14/11/2017, 12:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri meneken kontrak pengadaan 6,75 juta blanko KTP elektronik atau E-KTP.

Namun, pengadaan kali ini tidak dilakukan dengan sistem lelang, melainkan melalui katalog elektronik (E-Katalog) sektoral.

"Kalau mengunakan lelang pasti dihadapkan dengan kendala gagal lelang kemudian juga permasalahan dan tingkat harga yang tinggi," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dalam sambutannya, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Pengadaan blanko E-KTP melalui E-Katalog dinilai akan membuat prosesnya lebih efisien dan efektif. Baik dari sisi waktu, harga, hingga ketersediaan barang blanko E-KTP.

Kemendagri percaya diri dan menyakini, pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan E-Katalog akan membuat jajarannya mendapatkan suntikan psikologis.

Seperti diketahui, proyek pengadaan barang dan jasa E-KTP tersandung kasus korupsi pada 2010 lalu.

"Ini akan memberikan nilai psikologis yang tinggi kemantapan di dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Pengadaan 6,75 juta blanko E-KTP merupakan proyek tahun 2017. Ada tiga perusahaan yang terlibat, yakni PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Graphika dan PT Jasuindo Tiga Perkasa. 

Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), harga satuan blanko E-KTP Rp 9.547, turun dari pengadaan barang serupa dengan mekanisme lelang yang mencapai Rp 13.800 pada 2016 dan Rp 9.900 pada 2017.

Penurunan ini juga dipengaruhi oleh jumlah blanko E-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com