Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Sebut Perempuan yang Masuk DPR Hanya yang Populer

Kompas.com - 14/11/2017, 11:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai ada kecenderungan bahwa calon legislator perempuan yang lolos ke lembaga DPR/DPRD hanyalah mereka yang populer.

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dalam perkara 60/PUU-XV/2017 ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempermasalahkan Pasal 173 Ayat (2) Huruf e dalam Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan parpol tingkat pusat.

PSI menilai, harusnya syarat keterwakilan perempuan 30 persen itu juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(Baca juga: 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parpol Diharapkan hingga Kabupaten)

Partai yang dipimpin Grace Natalie ini pun menghadirkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebagai ahli dalam sidang.

Titi lantas menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan sangat penting di parlemen, terutama dalam pengambilan keputusan terkait isu-isu yang berkaitan langsung dengan perempuan.

Rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).
Setelah Titi menyampaikan keterangannya, Arief Hidayat lantas melakukan pendalaman. Ia menilai akan percuma apabila keterwakilan perempuan ditingkatkan namun akhirnya tidak lolos dalam pemilihan legislatif.

"Malah sekarang yang terjadi hasil penelitian perempuan yang masuk di lembaga perwakilan hanyalah perempuan yang populer," kata Arief.

(Baca juga: UU Pemilu Dikhawatirkan Kurangi Keterwakilan Perempuan)

Karena hanya menang populer, lanjut Arief, perempuan yang lolos ke parlemen itu justru tidak bisa menyuarakan hak-hak perempuan seperti yang diharapkan Titiek.

"Mereka tidak bisa bersuara apa-apa karena mereka hanya populer. Contohnya, saya tidak usah menyebut profesinya apa. Tapi ini yang populer saja, setelah ada di situ tidak punya kompetensi kapabilitas," ucap Arief.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Menanggapi Arief, Titi Anggraini pun mengakui bahwa penambahan jumlah perempuan di partai politik harus dibarengi dengan pengkaderan yang matang. Dengan begitu, para perempuan yang dicalonkan ke parlemen tak hanya mereka yang populer saja.

(Baca juga: Caleg Perempuan Terpilih DPR Periode 2014-2019 Menurun)

Sementara, Sekjen PSI Raja Juli Antoni tidak sepakat dengan pendapat Arief. Menurut dia, banyak juga laki-laki yang bermodalkan popularitas masuk ke parlemen.

Antoni mengatakan, hal yang terpenting adalah proses kaderisasi baik terhadap laki-laki atau perempuan.

"Sebenarnya, to be honest ya, yang tidak berkualitas itu tidak hanya perempuan seperti yang dikatakan hakim tadi. Laki-lakinya juga tidak berkualitas kok," kata Antoni kepada wartawan usai persidangan.

Kompas TV PSI serahkan 150 boxs berisi berkas sebagai persyaratan administrasi pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com