Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Hak Imunitas, Novanto Diminta Tak Abaikan Penegakan Hukum

Kompas.com - 14/11/2017, 10:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan, hak imunitas yang dimiliki seorang anggota DPR RI bukan berarti bisa mengabaikan panggilan dari penegak hukum.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi mangkirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pemanggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto dalam suratnya ke KPK menggunakan aturan mengenai Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan untuk mangkir. Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan, huruf (h) terkait imunitas. Pasal itu dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan.

"Hak imunitas bukan berarti bisa menyampingkan apalagi mengabaikan penegakan hukum," kata Ganjar, lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2017).

(Baca juga: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK)

Ganjar mengatakan, seharusnya Novanto mendahulukan kewajibannya ketimbang haknya dalam kasus ini.

"Mengingat proses hukum pidana dan hukum acara pidana mencari kebenaran materiil, hal-hal bersifat administratif tidak dapat menghalangi," ujar Ganjar.

Dia menduga Novanto sengaja mengulur-ulur waktu dengan menggunakan alasan hak imunitasnya.

"Selama ini tidak pernah ada anggota DPR yang menggunakan alasan tersebut, apakah cuma SN yang 'paham' hal itu? Tentu tidak," ujar Ganjar.

Pakar hukum pidana UI Ganjar Laksmanakompas.com/dani prabowo Pakar hukum pidana UI Ganjar Laksmana
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR dinilai Ganjar mendapat Hak Imunitas agar ada perlindungan yang sedikit "lebih", ketimbang orang biasa. Akan tetapi, kewajiban hukumnya pun lebih besar sehingga tanggung jawab hukumnya besar pula.

"Dalam tahap penyidikan sudah pro justicia, karenanya setiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan wajib memenuhinya kecuali terdapat alasan yang sah bila berhalangan. Bila tidak memenuhi panggilan ada konsekuensi hukum," ujar Ganjar.

(Baca juga: Pengacara Novanto Dinilai Bisa Kena Pasal "Obstruction of Justice")

Adapun yang dia maksud dengan konsekuensi adalah ancaman sanksi penjara karena diduga menghalangi penyidikan.

"Kalau panggilan bersaksi di sidang pengadilan diabaikan pun, ada konsekuensi hukum berupa sanksi penjara," ujar Ganjar.

Novanto sebelumnya dipanggil untuk kali ketiga sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, Novanto kembali tak hadir. Ia beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

(Baca juga: Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Paksa Novanto, Tak Harus Izin Presiden)

Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.

Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.

Kompas TV Bagaimana suara Partai Golkar menyikapi ketua umum dan jabatannya sebagai ketua DPR saat ini perlukah mendesak mundur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com