JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua MPR Zulkifli Hasan enggan berkomentar banyak soal alasan Ketua DPR Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novanto kembali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan yang sama, yakni harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Zulkifli menyampaikan, beberapa anggota DPR lain pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, mereka tetap memenuhi panggilan tanpa ada izin Presiden.
"Beberapa teman diperiksa saksi DPR oleh KPK waktu itu juga tidak ada izin," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
(Baca juga: Setya Novanto, Kasus e-KTP, dan Citra DPR yang Tercoreng...)
Namun, Zulkifli menolak berkomentar lebih lanjut. Ia meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang berlaku dan memastikan proses hukum tersebut berjalan adil terhadap siapa pun.
"Pokoknya proses hukum saja," ucap Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi e-KTP setelah memenangi gugatan praperadilan.
(Baca juga: Marzuki Alie: Sekjen DPR Bukan Sekjen Pribadi Novanto)
Pada Senin (13/11/2017), ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka AAS. Namun, ia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya tidak harus mengantongi izin Presiden untuk memeriksa Setya Novanto.
(baca: KPK: Alasan Novanto soal Izin Presiden Mengada-ada)
Menurut Syarif, aturan terkait hal ini sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.