Beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas Sekjen DPR, Damayanti menjelaskan, dirinya hanya meneruskan surat secara administratif.
Damayanti mengaku dihubungi oleh Kepala Biro Pimpinan DPR bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto.
Namun, di sisi lain ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden.
Ia meyakini tim biro pimpinan sudah memiliki kajian hukum tentang itu sehingga tak akan asal-asalan dalam membuat surat.
"Jadi, 'Pak Ketua tidak bisa hadir, Bu, karena ada putusan MK yang menyatakan demikian', ya sudah saya sampaikan ke KPK. Sudah itu saja," kata Damayanti.
(Baca juga: Kirim Surat Ke KPK, Plt Sekjen DPR Bantah Lindungi Novanto)
"Enggak ada rapim. Ya kan ini lagi reses gitu ya. Enggak ada rapim," tuturnya.
Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya. Ia sempat bebas dari status tersangka karena memenangkan gugatan praperadilan terhadap statusnya tersebut.
(Baca juga: KPK Disebut Bisa Panggil Novanto Tanpa Izin Presiden, Ini Kata Plt Sekjen DPR)
Sebelum putusan praperadilan itu keluar, Novanto juga pernah mengirimkan surat kepada KPK atas nama DPR. Surat itu meminta penundaan proses hukum terhadap Novanto.
Saat itu, surat menjadi polemik di publik. Selain dikirimkan oleh Kesetjenan, surat itu juga ditandatangani atas nama Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Fadli Zon.
Fadli beralasan bahwa dirinya hanya meneruskan aspirasi Novanto.