Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Tahun Berlalu, Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Tuntaskan Semanggi I

Kompas.com - 13/11/2017, 20:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam rangka memperingati 19 tahun tragedi Semanggi I, 13 November 2017, 

Dalam peristiwa itu, lima orang mahasiswa tewas. Selain itu, sebanyak 253 orang lainnya mengalami luka-luka.

"Presiden Jokowi harus mengambil langkah konkret dalam penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu, salah satunya Semanggi I," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2017).

Salah satu langkah yang bisa dilakukan Jokowi adalah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk upaya penyidikan terhadap peristiwa tersebut.

Baca: Sumarsih: Tragedi Semanggi Tak Pantas Diselesaikan lewat Rekonsiliasi

Sebagai ujung tombak penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Jaksa Agung diangap tumpul.

"Sebaliknya, Jaksa Agung seringkali memberikan komentar yang berada di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat sedang diupayakan penyelesaiannya melalui rekonsiliasi," ujar Yati.

Selain itu, Kontras juga mendesak Presiden Jokowi menghentikan segala bentuk upaya yang melenceng dari tujuan pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM di masa lalu.

"Salah satunya menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diusulkan oleh Menkopolhukam Wiranto, untuk menyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu," ujar Yati.

Baca juga: Polemik Rencana Rekonsiliasi Kasus Trisakti-Semanggi

Ia mengatakan, Jokowi harus membentuk semacam Komite Kepresidenan yang secara normatif telah disebutkan dalam RPJMN 2014-2019 sebagai solusi untuk menjembatani semua persoalan pelanggaran berat HAM masa lalu. Pembentukan Komite Kepresidenan itu harus dilakukan terbuka.

"Ini untuk mempermudah Presiden dalam mengambil kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Yati.

Kompas TV Komnas HAM Tolak PERPPU Ormas


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com