Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Tak Acuhnya Novanto terhadap Panggilan KPK

Kompas.com - 13/11/2017, 18:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu membuat KPK geram dan mengancam memanggil paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

Di balik itu, ada nuansa balas dendam yang tersirat.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan, ada kaitan kuat antara sikap Novanto terhadap KPK dengan sikap KPK terhadap Pansus Hak Angket di DPR.

Baca: KPK Minta Setya Novanto Tak Tarik-Tarik Presiden

"Kami kembalikan apa yang dilakukan KPK terhadap Pansus," ujar Fredrich, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)Kompas.com/YOGA SUKMANA Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)
Menurut Fredrich, KPK juga mengabaikan undangan rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK turut mengajukan permohonan penafsiran hak angket terhadap KPK ke MK.

Kini, Novanto membalas sikap KPK terhadap Pansus. Pada hari ini, Novanto menggugat dua pasal di UU KPK terkait pemanggilan anggota Dewan dan pelarangan bepergian oleh Imigrasi atas perintah KPK.

Baca juga: Pengacara: Yang Bilang Setya Novanto Adu Domba, Pasti Enggak Sekolah

"Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap," kata Fredrich.

"Saya nyatakan bahwa Pak Setya Novanto akan taat sebagaimana KPK terhadap Pansus DPR. Kami tunggu putusan MK. saya harap semua orang hormati proses itu, kami sudah proses hukum," lanjut dia.

Ada dua pasal dalam UU KPK yang digugat. Pertama yakni pasal Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pasal ini digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Bantah Fahri, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Pernah Lobi Setya Novanto

Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.

Fredrich meminta MK segera memproses pengajuan uji materi dua pasal tersebut. 

Sebelum MK mengetuk palu atas uji materi ini, Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

Kompas TV Setya Novanto terus melakukan perlawanan hukum terhadap penetapannya sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com