JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah meminta Setya Novanto tak menarik-narik Presiden Joko Widodo ke dalam proses perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
"Jangan sampai Presiden ditarik-tarik dalam proses KTP elektronik yang sedang kami tangani ini. Sebab, wilayahnya berbeda," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Hal ini disampaikan Febri menanggapi pernyataan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich sebelumnya menyatakan akan meminta perlindungan Presiden, TNI, hingga Polri apabila KPK memanggil paksa kliennya.
"Saya tidak tahu itu (perlindungan) dalam bentuk apa ya. Tapi saya kira Presiden Jokowi sering sekali mengatakan mendukung dan memiliki komitmen untuk pemberantasan korupsi," ucap Febri.
(Baca juga: Pengacara: Yang Bilang Setya Novanto Adu Domba, Pasti Enggak Sekolah)
Febri menambahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juga sudah mengatur secara tegas bahwa KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR.
Sebab, KPK menyidik kasus korupsi yang merupakan tindak pidana khusus. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Novanto enggan menghadiri panggilan karena KPK tak mengantongi izin Presiden.
"UU MD3 pun mengatur secara spesifik ketentuan itu (izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR) hanya untuk pidana umum," ucap Febri.
Febri menambahkan, sejauh ini pihaknya belum memikirkan untuk memanggil paksa Novanto.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, Senin (13/11/2017).
Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan, KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.