Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Divonis Bersalah, Miryam Tetap Yakin Ada Tekanan Penyidik

Kompas.com - 13/11/2017, 13:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Miryam S Haryani dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Politisi Hanura itu terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menilai Miryam berbohong mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK.

(Baca juga: Hakim Anggap Miryam Terbukti Terima Uang Korupsi e-KTP)

Meski demikian, Miryam masih tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Miryam merasa tekanan dari penyidik KPK benar-benar terjadi kepadanya.

"Ada satu penyidik memberikan keterangan tidak benar, Novel Baswedan. Saya akan kejar ke mana pun," kata Miryam seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam yang merupakan politisi Hanura tersebut divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam berencana mengajukan upaya hukum banding.

Seusai pembacaan vonis, Miryam meminta waktu untuk berpikir selama tujuh hari kepada majelis hakim. 

Hakim menilai, Miryam dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut hakim, pernyataan Miryam yang mengaku ditekan penyidik KPK berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan tiga penyidik saat dihadirkan di persidangan.

Menurut para penyidik, saat dilakukan pemeriksaan, Miryam diberikan kesempatan beristirahat dan makan siang.

Selain itu, selama empat kali pemeriksaan, Miryam selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa, dan mengoreksi berita acara pemeriksaan sebelum ditandatangani.

Kemudian, keyakinan hakim bahwa Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat laporan dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa.

Kedua ahli adalah ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, dan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com