Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Divonis Bersalah, Miryam Tetap Yakin Ada Tekanan Penyidik

Kompas.com - 13/11/2017, 13:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Miryam S Haryani dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Politisi Hanura itu terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menilai Miryam berbohong mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK.

(Baca juga: Hakim Anggap Miryam Terbukti Terima Uang Korupsi e-KTP)

Meski demikian, Miryam masih tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Miryam merasa tekanan dari penyidik KPK benar-benar terjadi kepadanya.

"Ada satu penyidik memberikan keterangan tidak benar, Novel Baswedan. Saya akan kejar ke mana pun," kata Miryam seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam yang merupakan politisi Hanura tersebut divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam berencana mengajukan upaya hukum banding.

Seusai pembacaan vonis, Miryam meminta waktu untuk berpikir selama tujuh hari kepada majelis hakim. 

Hakim menilai, Miryam dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut hakim, pernyataan Miryam yang mengaku ditekan penyidik KPK berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan tiga penyidik saat dihadirkan di persidangan.

Menurut para penyidik, saat dilakukan pemeriksaan, Miryam diberikan kesempatan beristirahat dan makan siang.

Selain itu, selama empat kali pemeriksaan, Miryam selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa, dan mengoreksi berita acara pemeriksaan sebelum ditandatangani.

Kemudian, keyakinan hakim bahwa Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat laporan dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa.

Kedua ahli adalah ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, dan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com