JAKARTA, KOMPAS.com — Miryam S Haryani dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Politisi Hanura itu terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menilai Miryam berbohong mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK.
(Baca juga: Hakim Anggap Miryam Terbukti Terima Uang Korupsi e-KTP)
Meski demikian, Miryam masih tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Miryam merasa tekanan dari penyidik KPK benar-benar terjadi kepadanya.
"Ada satu penyidik memberikan keterangan tidak benar, Novel Baswedan. Saya akan kejar ke mana pun," kata Miryam seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
Miryam yang merupakan politisi Hanura tersebut divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam berencana mengajukan upaya hukum banding.
Seusai pembacaan vonis, Miryam meminta waktu untuk berpikir selama tujuh hari kepada majelis hakim.
Hakim menilai, Miryam dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut hakim, pernyataan Miryam yang mengaku ditekan penyidik KPK berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan tiga penyidik saat dihadirkan di persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.