JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai, ketidakhadiran Setya Novanto beberapa kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan semata-mata lantaran Novanto terhalang tanggung jawab tugasnya sebagai Ketua DPR.
Menurut Lucius, ketidakhadiran hingga beberapa kali sudah membentuk pola tertentu.
Jika pola itu dihubungkan dengan alasan-alasan yang disampaikan pengacaranya, Frederich Yunadi, terlihat bahwa pola yang sedang dibangun Novanto adalah bagaimana dia bisa menghindar dari pemeriksaan KPK.
"Dengan kata lain, pola yang sedang dibangun adalah pola atas dasar ketakutan Novanto terhadap KPK," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).
(Baca: Formappi: Izin Presiden Bagian dari Strategi Bela Novanto)
"Jadi, saya kira pembelaan dengan segala macam cara dari kubu Novanto semakin terlihat sebagai ekspresi ketakutan ketimbang upaya membangun argumentasi hukum yang logis dan rasional," ujarnya.
Lucius menambahkan, ketakutan tersebut tampak sebegitu dahsyat ada pada Novanto sehingga dia tunduk saja pada alasan-alasan yang disodorkan pengacaranya untuk mencegahnya hadir di KPK.
"Tentu saja publik mengetahui ketakutan luar biasa seseorang, apalagi pejabat justru muncul lantaran tak ingin kesalahannya terbongkar atau terbukti," ucap Lucius.
Di ranah hukum, sambung Lucius, kesalahan atau kejahatan yang terbongkar bisa berimplikasi pada hukuman penjara.
Hukuman penjara sekaligus berarti hilangnya kursi kekuasaan dan mimpi-mimpi berkuasa.
Mangkir Tiga Kali
Sebelumnya, Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, Senin.
Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
(Baca juga: Aksi di KPK, Generasi Muda Golkar Minta Novanto Segera Ditangkap)
Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.