Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Izin Presiden Bagian dari Strategi Bela Novanto

Kompas.com - 13/11/2017, 12:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pengacara Novanto yaitu Fredrich Yunadi ngotot, pemanggilan terhadap kliennya itu harus atas seizin Presiden RI.

Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, tidak jadi soal apabila Frederich dalam konteks profesinya mengajukan dalil-dalil demi membela kliennya.

Namun sesungguhnya, alasan-alasan hukum yang diajukan Frederich sudah dengan terang-benderang dapat dipahami bahkan oleh orang-orang yang tidak punya latar belakang pendidikan hukum sekalipun.

"Pengacara nampaknya hanya menciptakan kerumitan saja, dan itu mungkin bagian dari strategi mereka dalam membela Novanto," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).

(Baca: Aksi di KPK, Generasi Muda Golkar Minta Novanto Segera Ditangkap)

Akan tetapi lanjut Lucius, yang perlu disadari dalam kasus ini bukan hanya soal tafsiran hukum semata.

Lebih dari itu, pengacara harusnya sadar, Novanto yang sedang ia bela mati-matian merupakan seorang pejabat publik.

Sebagai seorang pejabat publik, Novanto terikat harus mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusannya kepada publik.

Apalagi, jabatan yang diemban Novanto berhubungan langsung dengan rakyat.

"Karena itu, tak penting bagi publik menilai argumentasi pengacara. Apalagi meyakini tafsiran pengacara Novanto sebagai sesuatu yang dianggap benar," kata Lucius.

"Penting juga bagi pengacara Novanto untuk menyadari bahwa tuntutan-tuntutan yang muncul dari publik merupakan bagian dari hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban wakil rakyat atas keputusan dan tindakan mereka," ucap Lucius.

 

Mangkir Tiga Kali

Sebelumnya, Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin.

(Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Kembali Beralasan Izin Presiden_

 

Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com