Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Padahal, dalam empat BAP, Miryam mengaku menerima uang korupsi dan membagikannya kepada sejumlah anggota DPR.
Hakim menilai, pengakuan Miryam yang menyebut dirinya memberikan keterangan di bawah tekanan penyidik, adalah keterangan yang tidak benar.
Dengan demikian, semua keterangan yang pernah Miryam utarakan kepada penyidik KPK dapat dinilai sebagai sesuatu yang benar dan sesuai fakta.
Miryam divonis 5 tahun penjara. Politisi Partai Hanura itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.