JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR Miryam S Haryani terbukti menerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hakim menganggap pengakuan Miryam yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang sesungguhnya.
Hal itu dikatakan hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Bantahan terdakwa tidak punya alasan hukum," kata hakim Anwar.
Menurut hakim, keterangan Miryam yang membantah menerima uang berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan saksi-saksi lainnya.
(Baca juga : Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara)
Misalnya, dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Kemudian, bertentangan dengan kesaksian mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono dan bertentangan dengan saksi Vidi Gunawan.
Menurut hakim, keempat saksi tersebut membenarkan bahwa Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar.
"Uang diantar oleh Sugiharto ke rumah terdakwa. Uang Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten terdakwa," kata Anwar.
Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan