JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017). Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.
(Baca juga: Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika KPK Memanggil Paksa)
Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.
Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober 2017.
Namun, pada saat itu Novanto tidak dapat hadir karena sedang melakukan kegiatan kunjungan ke konstituennya di daerah pemilihan pada masa reses DPR.
Karena tidak hadir, KPK kembali memanggil Novanto pada 6 November 2017. Pemanggilannya juga sebagai saksi untuk Anang.
Namun, bukan Novanto yang muncul, melainkan surat dari DPR yang datang ke KPK. DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.
(Baca juga: Mantan Hakim MK: KPK Tak Harus Minta Izin Presiden Periksa Novanto)
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.
Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.
(Baca juga: Putusan MK soal Izin Presiden untuk Periksa Anggota DPR Tak Berlaku pada KPK)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.