Adapun dua pimpinan dan dua penyidik KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.
Sebelumnya, Agus dan Saut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Pelapornya diketahui Sandi Kurniawan, yang merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto. Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.
(Baca juga: Pimpinan KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Semakin Berat)
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Padahal, menurut KPK, penetapan pencegahan terhadap Novanto tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan.
"Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
(Baca juga: Putusan Praperadilan Tidak Batalkan Penetapan Pencegahan terhadap Setnov)