DPR buka ruang aduan
Menurut Wakil Komisi VIII DPR-RI, Sodik Mudjahid, jika proses perizinan pendirian gereja sudah dilaksanakan secara sempurna, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menolaknya.
"Secara umum saya katakan kepada semua pihak agar saling memberi kesempatan setiap pemeluk agama melakukan peribadatan masing-masing, dan mengimbau agar semua berpegang kepada regulasi yang ada di NKRI," kata Sodik kepada Kompas.com, Minggu.
Sodik menambahkan, sejauh ini para jemaat GKI Yasmin belum pernah mengadu ke Komisi VIII DPR-RI, tetapi lebih memilih DPRD untuk memecahkan persoalan mereka.
"Setahu saya mereka ke DPRD tingkat I dan tingkat II," kata politisi Gerindra itu.
Namun demikian, Sodik mengatakan, apabila jemaat GKI Yasmin meminta pertolongan, Komisi VIII DPR-RI akan menerima dengan tangan terbuka.
"Ya kami terima dengan semangat dan akan kami lanjutkan aspirasi tersebut kepada mitra-mitra kami," kata dia.
GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah wali kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.
Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.
(Baca: GKI Yasmin Tak Akan Terima Relokasi)
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.
Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.