JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua merilis daftar pencarian orang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan aksi di Tembagapura, Mimika, Papua. Sebanyak 21 orang masuk dalam daftar tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar telah mengeluarkan maklumat Nomor: B/MKLMT/01/XI/2017 tanggal 12 November 2017. Isinya adalah imbauan kepada anggota KKB untuk menyerahkan diri.
"Maklumat tersebut disebarkan di wilayah Tembagapura meliputi Kampung Utikini, Kampung Kembeli, Kampung Banti, Kampung Obitawak, Kampung Arwanop dan Kampung Singa," ujar Kamal saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017).
(Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Bagi 21 Orang Kelompok Bersenjata di Papua)
Hal tersebut agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.
(Baca juga: Pimpinan Kelompok Penyandera di Papua Tak Mau Komunikasi dengan Aparat)
"Langkah ini sebagai langkah persuasif dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat atas keberadaan dan perilaku kelompok kriminal bersenjata yang berada di sekitar Distrik Tembagapura," kata Kamal.
Adapun identitas 21 buron tersebut, yakni :
1. Ayuk Waker;
2. Obeth Waker;
3. Ferry Elas;
4. Konius Waker;
5. Yopi Elas;
6. Jack Kemong;
7. Nau Waker;
8. Sabinus Waker;
9. Joni Botak;
10. Abu Bakar alias Kuburan Kogoya;
11. Tandi Kogoya;
12. Tabuni;
13. Ewu Magai;
14. Guspi Waker;
15. Yumando Waker alias Ando Waker;
16. Yohanis Magai alias Bekas;
17. Yosep Kemong;
18. Elan Waker;
19. Lis Tabuni,
20. Anggau Waker;
21. Gandi Waker.