- Bahwa perampingan dan harmonisasi itu harus dalam kerangka sistem perundang-undangan untuk memperkuat sistem hukum Indonesia.
- Dalam rangka keperluan penataan regulasi mendesak untuk dibentuk tim khusus yang bersifat adhoc dengan mandat dan jangka waktu tertentu.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah;
Kedua, merumuskan kebijakan reformasi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka membentuk politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pembaharuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dengan mempertimbangkan best practices dari negara-negara lain sesuai dengan kebutuhan, meliputi jenis peraturan, materi muatan, kewenangan, sistem pembentukan dan sistem evaluasi.
Ketiga, penguatan kelembagaan, meliputi revitalisasi fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban serta hubungan antarlembaga.
- Dalam rangka melakukan penataan regulasi, dibutuhkan adanya komitmen politik Presiden Joko Widodo.
- Pengaturan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dimuat di dalam UUD, bukan dalam undang-undang.
- Ketetapan MPR diakui sebagai jenis peraturan perundang-undangan, tetapi tidak dimasukan kedalam hierarki peraturan perundang-undangan.
- Secara hirarkis, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tetap sejajar dengan UU tapi materi muatan Perppu harus diatur tegas dan dibedakan dari UU.
- Undang-undang harus memuat pengaturan masalah yang dimuat di dalamnya secara lengkap, sehingga tidak terlalu banyak delegasi pengaturan.
- Peraturan Menteri (Permen) tidak dimasukan kedalam hierarki peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan. Materi yang dimuat dalam Permen dimuat didalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
- Peraturan yang dibuat oleh Lembaga Negara yang pembentukannya diatur dalam UUD 1945 maupun UU, secara hierarki sejajar dengan Perpres.
- Materi muatan peraturan daerah, khusus mengenai ketentuan pidana perlu dikaji lebih jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.