JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar Polri bertindak atas dasar bukti dalam mengusut laporan terhadap pimpinan KPK.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Polri.
"Kan Presiden sudah memberikan arahan, Kapolri juga sudah memberikan arahan. Ya kalau memang ada buktinya, silahkan (proses). Tapi jangan kalau tanpa itu (bukti)," kata Kalla di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11/2017).
(baca: Dua Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi, Ini Arahan Jokowi kepada Polri)
Hal itu disampaikan Wapres ketika diminta tanggapan langkah pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pimpinan KPK.
Kalla memastikan, bahwa arahan Presiden pasti akan dilakukan polisi.
"Ya Pasti. Prisiden kan (pemimpin) tertinggi, pasti dijalankan," ujar Kalla.
(Baca juga : Pengacara Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Bareskrim)
Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi kepada pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Jokowi juga berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum.
(Baca juga : Novanto Jadi Tersangka KPK, Ini Komentar Wapres JK)
Presiden juga meminta penyidikan ini tak membuat gaduh.
"Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi.
Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.