JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan mengomentari penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kalla, hal tersebut merupakan kewenangan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi.
"Itu urusan KPK-lah," kata Kalla, seusai membuka penyelenggaraan Muktamar ke-7 Dewan Masjid Indonesia, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11/2017).
Kalla enggan memberikan tanggapan apa yang mesti dilakukan oleh Partai Golkar.
"Saya bukan pengurus Golkar lagi," ujar Kalla.
(Baca juga : Setya Novanto Jadi Pasien Baru KPK...)
Saat disinggung apakah Novanto harus mundur dari posisi Ketua Umum Golkar, Kalla tidak menjawab secara tegas.
"Ndak-ndak. Biasa saja. Ini kan tugas KPK untuk memberantas korupsi kalau memang ada kemudian buktinya tentu KPK-lah yang mengatur," ujar Kalla.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
(Baca juga : Generasi Muda Golkar Desak Novanto Mundur sebagai Ketum)
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.