JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Novanto dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Namun, menurut Dadang, penetapan tersangka yang dilakukan kali ini merupakan pertaruhan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Ini momentum penting bagi pertaruhan kredibilitas dan kinerja KPK, maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada umumnya," kata Dadang kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2017).
(Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP)
Menurut Dadang, KPK harus bertindak lebih cepat, cermat dan tegas terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.
(Baca juga : Setya Novanto Tersangka Lagi, Ini 13 Fakta yang Terungkap di Pengadilan)
Menurut Dadang, KPK perlu mempercepat proses penyidikan, sehingga berkas perkara Novanto cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Novanto dapat segera diadili di pengadilan.
"Jangan ada celah substansi dan waktu yang bisa dimanfaatkan pihak SN untuk lolos dari proses penyidikan yang kedua ini," kata Dadang.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu telah dibatalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.