Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Tersangka Lagi, Ini 13 Fakta yang Terungkap di Pengadilan

Kompas.com - 10/11/2017, 19:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Kompas TV KPK menerbitkan SPDP pada 31 Oktober 2017 atas nama SN.

11. Istri dan dua anak Novanto diduga terlibat proyek

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Murakabi merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP. Sebagian besar saham murakabi dimiliki  PT Mondialindo.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa istri dan putra Novanto adalah pemilik saham di PT Mondialindo.

Sementara, putri dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, memiliki saham di PT Murakabi.

12. Kantor milik Novanto digunakan 14 perusahaan fiktif

Kantor yang terletak di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, digunakan sebagai alamat lebih dari 14 perusahaan.

Kantor yang dimiliki Setya Novanto tersebut hanya diisi oleh tiga orang pegawai.

Hal itu terungkap saat mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera  Deniarto Suhartono  bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017).

Selain di PT Murakabi, Deniarto juga menjabat sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham dalam berbagai perusahaan tersebut fiktif. Masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal kepada PT Murakabi.

12. Rekaman Johannes Marliem

Jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions.

Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar menerima uang terkait uang e-KTP.

13. Keterangan Novanto dibantah sendiri oleh keponakannya

Novanto dan Irvanto sama-sama dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Namun, Novanto mendapat giliran pertama.

Sementara, Irvan dan saksi-saksi lainnya memberikan keterangan pada sesi kedua persidangan.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Novanto mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Novanto mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaos dan atribut partai.

Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa ia pernah beberapa kali melihat Andi Narogong di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu sekitar tahun 2014-2015.

"Saya pernah lihat Andi beberapa kali di rumah Pak Novanto. Kalau tidak salah waktu lebaran 2-3 tahun lalu, waktu itu ada open house," kata Irvan kepada jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com