JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Novanto diduga terlibat korupsi pengadaan e-KTP.
Pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Tiga tersangka dalam kasus e-KTP telah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Berikut beberapa fakta persidangan mengenai Novanto yang sempat dirangkum Kompas.com.
1. Pertemuan pagi-pagi terdakwa dan Setya Novanto
Dalam kesaksian di pengadilan, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini mengatakan, ada pertemuan yang dihadiri Irman serta anak buahnya, Sugiharto, dan Andi Narogong selaku pelaksana proyek e-KTP.
Pertemuan yang dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, sekira pukul 06.00 WIB, juga dihadiri Setya Novanto yang saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
Namun, tidak disebutkan kapan pertemuan itu terjadi. Pertemuan itu, kata Diah, berlangsung singkat. Novanto pun terlihat tergesa-gesa karena ada acara lain.
(Baca : Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?)
2. Pengakuan Ganjar Pranowo
Dalam persidangan, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengaku pernah secara kebetulan bertemu dengan Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Saat bertemu, menurut Ganjar, Novanto sempat menyinggung proyek e-KTP yang ditangani Komisi II DPR.
Padahal, saat itu Setya Novanto bukan anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam BAP, Ganjar juga pernah memberitahu penyidik bahwa Andi Narogong adalah orang dekat Novanto.
3. Upaya menghilangkan fakta
Dalam persidangan terungkap bahwa Novanto berupaya untuk menghilangkan fakta keterlibatan dia dalam proyek e-KTP.
Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.
4. Pengusaha pelaksana E-KTP dua kali temui Setya Novanto
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos mengaku pernah dua kali menemui Setya Novanto.
Saat itu, menurut Paulus, ia baru saja bergabung dengan konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Paulus, awalnya dia diajak oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bertemu Setya Novanto di rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Pengurus Golkar Kumpul di Kediaman Novanto Usai Penetapan Tersangka)
5. Setya Novanto dapat bagian 7 persen