JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Novanto memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan praperadilan membatalkan status tersangka Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 dan aturan hukum lainnya yang terkait.
Baca: Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?
Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik.
Pada penyelidikan ini, KPK juga memanggil Novanto sebanyak dua kali yaitu pada 13 Oktober dan 18 Oktober 2017.
Akan tetapi, Novanto tidak dapat hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Baca juga : KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November
"Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Pada 31 Oktober, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tersangka Setya Novanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.