JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, partainya menyerahkan pada proses hukum terkait kasus yang kembali menjerat Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Pertama, prihatin. Kedua, kami harus hormati proses hukum," kata Andi Sinulingga, saat dihubungi, Jumat (10/11/2017).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP
Ia mengatakan, Golkar akan segera melakukan konsolidasi menyikapi status hukum Novanto.
"Kami menghormati proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan. Golkar segera mengonsolidasikan diri," lanjut dia.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Pimpinan KPK, Saut SItumorang.
Baca: Setya Novanto Tersangka Sejak 31 Oktober 2017
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.