JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mempersilakan Kepolisian RI melakukan penyidikan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikan apabila tidak ada bukti dan fakta hukum yang kuat.
Menanggapi pernyataan Jokowi, Saut Situmorang mengatakan, hal itu merupakan respons yang wajar dari Presiden. Saut enggan mengartikan pernyataan Jokowi merupakan bentuk dukungan.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi punya komitmen membangun integritas bangsa dengan semangat antikorupsi dalam program Nawacita.
"Jadi saya pribadi beranggapan bahwa tidak aneh kalau Presiden mengemukakan itu. Jadi, artinya sejalan dengan pemikiran yang ada di KPK," kata Saut, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
(Baca juga: Dua Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi, Ini Arahan Jokowi kepada Polri)
Saut mengatakan, dalam suatu perkara pidana atau perdata, termasuk tindak pidana korupsi, memerlukan bukti. Dia mempersilakan tuduhan terhadap dirinya dan Ketua KPK dibuktikan saja.
Meski demikian, Saut menyebut, surat pencegahan terhadap Novanto yang menjadi pokok permasalahan dan dasar pelaporan terhadap dirinya dan Agus Rahardjo, merupakan surat asli yang dia tanda tangani.
"Lihat saja yang tanda tangan, itu kan saya. Itu kan keputusan berlima. Itu kan bukan keputusan Saut Situmorang pribadi. Kalau itu dibilang palsu, ya gimana ya," ujar Saut.
(Baca juga: Kapolri Sempat Tidak Tahu Penerbitan SPDP Kasus Dua Pimpinan KPK)
Saut menyatakan, ia siap menjadi tersangka jika tuduhan terhadap dirinya bisa dibuktikan. Ia kembali mengulang pernyataannya bahwa apa yang dihadapinya saat ini tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Enggak apa-apa, perjuangan antikorupsi itu. Yang sudah saya katakan tadi enggak sekuku-kukunya yang dihadapi Novel," ujar Saut.
Presiden Jokowi sebelumnya angkat bicara terkait langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.