JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin menolak bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Jumat (10/11/2017).
Nazar beralasan sakit dan tidak sanggup menghadiri persidangan.
"Petugas kami sudah ke Lembaga Pemasyarakatan, tapi kondisinya masih sakit," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Nazar telah tiga kali dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan. Namun, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku sakit kepada jaksa KPK.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa KPK Minta Hakim Keluarkan Penetapan Pemanggilan Nazaruddin
Sebenarnya, Nazar telah diperiksa oleh dokter di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut dokter, Nazar memang sakit, namun masih bisa untuk bersaksi di persidangan.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar meminta jaksa mengupayakan kehadiran Nazaruddin.
Apalagi, jika jaksa merasa keterangan Nazar penting untuk pembuktian tindak pidana yang dilakukan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.