Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Beri Penjelasan soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Kompas.com - 09/11/2017, 22:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - ‎Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh nasional untuk tahun ini. Empat tokoh tersebut dinilai layak menyandang gelar pahlawan atas kontribusi yang dilakukan untuk Indonesia.

Adapun, empat tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan adalah TGKH M Zainuddin Abdul Madjid, Laksamana Malahayati, Sultan Mahmud Riayat, dan Lafran Pane.

Menteri Sosial‎, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan murni keputusan presiden.

Menurut dia, Kementerian Sosial hanya menyiapkan tim pengkajian dan penelitian untuk gelar pahlawan tersebut.

"Jadi tim pengkajian dan penelitian itu berasal dari independen, tidak ada unsur dari Kementerian Sosial. Gelar pahlawan itu diajukan oleh masyarakat lalu dilakukan pengkajian dan penelitian," kata Khofifah di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

(Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 4 Tokoh)

‎Khofifah menuturkan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan.

Selain itu, ‎orang yang mendapat gelar pahlawan adalah mereka telah berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara dimana semasa hidupnya tidak melakukan tindakan tercela terhadap Indonesia.

"‎Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang, tapi juga bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," tuturnya.

‎Khofifah menjelaskan, permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar.

Sebelumnya, diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi serta sarasehan.

"Dalam proses seminar dan diskusi itu muncul masukan-masukan yang dapat menjadi bahan verifikasi. Masyarakat bisa memberikan kesaksian," ucapnya.

(Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Penjelasan Mensos Soal Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional"

Kompas TV Belum 12 jam setelah menikahkan putrinya, Presiden Joko Widodo sudah kembali beraktivitas seperti biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com