JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang enggan menilai bahwa laporan dari pihak pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto ke Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga antirasuah.
Seperti diketahui, Saut dan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang terkait pencegahan Setya Novanto.
Saut menganggap laporan pihak kuasa hukum Novanto sebagai bentuk koreksi terhadap KPK.
"Jangan-jangan. Pokoknya KPK harus (di)-check and balance, itu saja. Apakah bentuknya kriminalisasi atau enggak, biar publik yang menilai," kata Saut, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
(Baca juga: KPK Terima SPDP Berisi Dua Pimpinan KPK sebagai Terlapor)
Saut juga enggan menyebut bahwa laporan pihak pengacara Novanto tersebut sebagai bentuk serangan balik kepada KPK. Namun, dia menduga laporan itu masih terkait dengan pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP yang ditangani KPK.
Meski demikian, Saut memastikan bahwa proses pencegahan terhadap Novanto sudah sesuai dengan prosedur. Saut mengaku, dia yang menandatangani pencegahan terhadap Novanto. Saat itu para pimpinan lain sedang berada di luar KPK.
"Masa sih saya tanda-tangani surat kalau enggak disetujui pimpinan lain, kalau enggak juga dikasih masukan dari teman teman di bawah," ujar Saut.
(Baca juga: Kapolri Sempat Tidak Tahu Penerbitan SPDP Kasus Dua Pimpinan KPK)
Saut menyatakan, KPK tidak khawatir dengan laporan yang sudah diproses Bareskrim Polri itu. Dia pun sempat berseloroh, hukuman dalam kasus yang disangkakan kepada dirinya dan Ketua KPK itu tak sampai hukuman mati.
"Ya kan paling juga saya enggak dihukum mati juga ya? Memang vonisnya berapa tahun kalau saya ini?" tutur Saut, berseloroh.