JAKARTA, KOMPAS.com — Selain dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ada pihak lain yang juga dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik turut dilaporkan.
"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Mereka dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pihak terlapor adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan.
Baca: Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Ini Kata Ketua KPK
Surat yang dimaksud adalah produk administrasi yang dikeluarkan terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.
Tito mengatakan, semua administrasi dan tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan praperadilan dianggap tidak sah oleh pelapor.
"Berarti dilaporkan soal pemalsuan surat. Tindakan hukum pencegahan dianggap tidak sah sehingga dianggap melanggar Pasal 421, penyalahgunaan wewenang," kata Tito.
Begitu muncul kabar terbitnya SPDP, Tito langsung memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak beserta penyidiknya. Tito menanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga terbitnya SPDP.
Baca: Kapolri Minta Penyidik Berhati-hati Tangani Kasus Dua Pimpinan KPK
Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi.
"Termasuk dokumen praperadilan, keterangan saksi ahli ada tiga. Dari keterangan itu dianggap kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Tito.
Tito menegaskan bahwa Agus, Saut, dan pihak lain yang dilaporkan lain berstatus terlapor, bukan tersangka.
Ia memastikan Polri akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.
"Kami prinsipnya tidak ingin terjadi kegaduhan dan beritikad menjaga hubungan kelembagaan, termasuk KPK dan Kejaksaan, sesama penegak hukum," kata Tito.