JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mulai menyidik dugaan korupsi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2017. Pembangunan tersebut merupakan proyek Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 90,017 miliar itu dilaksanakan oleh PT Hokasa Mandiri dan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG.
"Dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ujar Kepala Subdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).
Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears.
Baca juga : Saat Dua Pimpinan KPK Digoyang Setya Novanto
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran. Arief mengatakan, kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM secara penuh.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak," kata Arief.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial DC sebagai tersangka. Penyidik juga menyita dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp 1,86 miliar.
Baca juga : Bareskrim Mulai Sidik Dugaan Pidana Dua Pimpinan KPK terkait Kasus Novanto
Dalam menghitung kerugian negara, penyidik berkoordinasi dengan BPK dan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia, di antaranya Sutrasno Kartohardjono (ahli proses pengolahan migas), Widjojo Prakoso (ahli sipil dan manajemen proyek) dan Dwi Marta Nurjaya (ahli metalurgi).
Penyidik bersama auditor BPK dan tim ahli tersebut juga telah melakukan pengecekan fisik di lokasi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, DC diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.