Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sidik Dugaan Korupsi Proyek Kilang LPG Miniplant Musi Banyuasin

Kompas.com - 09/11/2017, 09:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mulai menyidik dugaan korupsi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2017. Pembangunan tersebut merupakan proyek Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 90,017 miliar itu dilaksanakan oleh PT Hokasa Mandiri dan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG.

"Dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ujar Kepala Subdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).

Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears.

Baca juga : Saat Dua Pimpinan KPK Digoyang Setya Novanto

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran. Arief mengatakan, kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM secara penuh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak," kata Arief.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial DC sebagai tersangka. Penyidik juga menyita dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp 1,86 miliar.

Baca juga : Bareskrim Mulai Sidik Dugaan Pidana Dua Pimpinan KPK terkait Kasus Novanto

Dalam menghitung kerugian negara, penyidik berkoordinasi dengan BPK dan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia, di antaranya Sutrasno Kartohardjono (ahli proses pengolahan migas), Widjojo Prakoso (ahli sipil dan manajemen proyek) dan Dwi Marta Nurjaya (ahli metalurgi).

Penyidik bersama auditor BPK dan tim ahli tersebut juga telah melakukan pengecekan fisik di lokasi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin.

Atas perbuatannya, DC diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Hotel Alexis resmi belum punya izin setelah Pemprov DKI Jakarta tak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com