Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut DGI Sebut Nazaruddin Berbohong soal Bahas "Fee" dengan Sandiaga Uno

Kompas.com - 08/11/2017, 15:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi mengatakan, Muhammad Nazaruddin berbohong saat memberikan kesaksian dalam persidangan dirinya.

Hal itu khususnya terkait pembicaraan fee dengan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) Sandiaga Uno.

Hal itu dikatakan Dudung saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2017).

"Tidak ada saksi yang membenarkan itu. Keterangan Muhammad Nazaruddin adalah keterangan palsu yang ingin menjerat saya dan Sandiaga Uno," ujar Dudung saat membacakan pleidoi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Dalam persidangan sebelumnya, pemilik Permai Group, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa pemilik saham mayoritas PT DGI adalah Sandiaga Uno.

Baca: Sandiaga Uno Tidak Tahu Pemberian "Fee" PT DGI kepada Pihak Lain

Bahkan, menurut Nazar, ia dan politisi Demokrat Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Sandiaga di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta.

Pertemuan itu, menurut Nazar, dihadiri juga oleh Dudung.

"Dibicarakan tentang komitmen mendukung Mas Anas," ujar Nazaruddin dalam persidangan.

Saat kembali dikonfirmasi oleh wartawan, Nazar menyebut bahwa saat itu Sandiaga berkomitmen untuk mendukung Anas menjadi calon presiden.

Baca: Nazaruddin Sebut Sandiaga Komitmen Gunakan PT DGI untuk Pencapresan Anas

Menurut Nazar, dukungan itu diwujudkan dengan cara PT DGI bersedia mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dikendalikan Permai Group.

Nazar mengatakan, saat itu disepakati bahwa PT DGI hanya akan memperoleh keuntungan sebesar 15 persen dari setiap proyek. Sementara sekitar 25 persen akan diserahkan kepada Permai Group.

Menurut Dudung, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak didukung keterangan saksi lain. Keterangan Nazar dinilai tidak dapat dijadikan acuan hukum.

"Nazarrudin memberikan kesaksian palsu. Tidak pernah ada pembicaraan soal fee," kata Dudung.

Kompas TV “Nyanyian” Nazaruddin di Kasus KTP Elektronik (Bag 2)



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com