JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi mengatakan, Muhammad Nazaruddin berbohong saat memberikan kesaksian dalam persidangan dirinya.
Hal itu khususnya terkait pembicaraan fee dengan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) Sandiaga Uno.
Hal itu dikatakan Dudung saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2017).
"Tidak ada saksi yang membenarkan itu. Keterangan Muhammad Nazaruddin adalah keterangan palsu yang ingin menjerat saya dan Sandiaga Uno," ujar Dudung saat membacakan pleidoi.
Baca: Sandiaga Uno Tidak Tahu Pemberian "Fee" PT DGI kepada Pihak Lain
Bahkan, menurut Nazar, ia dan politisi Demokrat Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Sandiaga di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta.
Pertemuan itu, menurut Nazar, dihadiri juga oleh Dudung.
"Dibicarakan tentang komitmen mendukung Mas Anas," ujar Nazaruddin dalam persidangan.
Saat kembali dikonfirmasi oleh wartawan, Nazar menyebut bahwa saat itu Sandiaga berkomitmen untuk mendukung Anas menjadi calon presiden.
Baca: Nazaruddin Sebut Sandiaga Komitmen Gunakan PT DGI untuk Pencapresan Anas
Menurut Nazar, dukungan itu diwujudkan dengan cara PT DGI bersedia mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dikendalikan Permai Group.
Nazar mengatakan, saat itu disepakati bahwa PT DGI hanya akan memperoleh keuntungan sebesar 15 persen dari setiap proyek. Sementara sekitar 25 persen akan diserahkan kepada Permai Group.
Menurut Dudung, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak didukung keterangan saksi lain. Keterangan Nazar dinilai tidak dapat dijadikan acuan hukum.
"Nazarrudin memberikan kesaksian palsu. Tidak pernah ada pembicaraan soal fee," kata Dudung.