Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Panjang Warga Penghayat Kepercayaan atas Pengakuan Negara

Kompas.com - 08/11/2017, 10:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga penghayat kepercayaan bersukacita setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Mereka saling bersalaman dan mengucapkan selamat usai Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusannya.

Bahkan, beberapa pengunjung dan wartawan yang meliput sidang ikut menyalami warga penghayat kepercayaan yang datang ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

(baca: MK: Hak Penganut Kepercayaan Setara dengan Pemeluk 6 Agama)

Arnol Purba, salah seorang penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak asal Sumatera Utara mengungkapkan rasa gembiranya usai sidang.

Ia mengaku, senang sebab akhirnya pemerintah mengakui kepercayaan yang dianutnya dan membuat kesempatan bagi anak-anaknya untuk melamar pekerjaan terbuka lebar.

"Kami sangat senang karena telah tercapainya kepercayaan itu diakui pemerintah dan ruang lingkupnya, untuk kesempatan pekerjaan bagi anak-anak saya telah terbuka," ujar Arnol saat ditemui usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Selama ini, para penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, Ugamo Bangsa Batak dan Sapto Darmo mengalami diskriminasi dalam mengakses layanan publik. Pasalnya, kolom agama dalam KK dan KTP mereka dikosongkan.

Hal itu berdampak pada sulitnya mengurus hak-hak sipil politik, seperti melamar pekerjaan, menikah dan mengakses layanan publik lainnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengapresiasi putusan MK yang memulihkan hak asasi warga penghayat kepercayaan.

Menurut Isnur, putusan tersebut merupakan kemenangan warga penghayat kepercayaan setelah perjuangan mereka selama puluhan tahun.

"Kita harus apresiasi putusan MK, ya itu perjuangan mereka puluhan tahun. YLBHI selama ini mendampingi mereka yang enggak punya akses KTP, kartu keluarga dan mereka dipaksa memilih agama. Itu kan sejarah orde baru. Ini perubahan luar biasa di mana penghayat kepercayaan diakui dan bisa dituliskan di kolom KTP dan KK," ucapnya.

Isnur berharap, setelah terbitnya putusan MK tersebut, negara benar-benar memastikan semua turunan peraturan perundang-undangan menghormati hak sipil politik warga penghayat kepercayaan.

"Kedepannya negara harus memastikan semua turunan UU juga menghormati hak mereka. Enggak ada lagi istilah mereka dipaksa memilih agama yang enam itu. Mereka tak lagi bisa dihalang-halangi untuk melamar pekerjaan, ke bank dan akses perumahan karena mereka penganut kepercayaan, " kata Isnur.

Putusan MK

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Arief.

(baca: MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis "Penghayat Kepercayaan")

Selain itu, lanjut Arief, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Menurut Mahkamah, perbedaan pengaturan antar warga negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk, tidak didasarkan pada alasan yang konstitusional.

Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan, dalam mengakses pelayanan publik.

Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional warga negara, bukan pemberian negara.

Oleh sebab itu, negara wajib melindungi dan menjamin pemenuhan hak warga negaranya untuk memeluk suatu kepercayaan di luar enam agama yang berkembang di Indonesia.

Saldi menuturkan, ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan pengakuan konstitusi terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi siapapun.

Sedangkan Pasal 29 UUD 1945 merupakan penegasan atas peran yang harus dilakukan oleh negara untuk menjamin tiap-tiap penduduk agar merdeka dalam memeluk agama dan keyakinan yang dianutnya.

Di sisi lain, menurut Saldi, hak dasar untuk menganut agama, mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.

Artinya, hak untuk menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak dalam kelompok hak-hak sipil dan politik yang diturunkan dari atau bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah.

"Dengan demikian, dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, negara dibentuk justru untuk melindungi, menghormati dan menjamin pemenuhan hak-hak tersebut," ucapnya.

"Sebagai hak asasi yang bersumber pada hak alamiah, hak ini melekat pada setiap orang karena ia adalah manusia, bukan pemberian negara," kata Saldi.

Pada kesempatan yang sama, hakim MK Maria Farida Indrati mengatakan, secara tekstual, Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menempatkan agama selalu berkaitan dengan kepercayaan, di mana agama adalah kepercayaan itu sendiri.

Hanya saja, lanjut Maria, dengan membaca dan memahami keberadaan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, agama dan kepercayaan sangat mungkin dipahami sebagai dua hal yang berbeda atau tidak sama. Namun keduanya sama-sama diakui eksistensinya.

Pemahaman tersebut muncul karena Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 mengatur agama dan kepercayaan secara terpisah.

"Dengan demikian, istilah 'agama' dan 'kepercayaan' memang dipahami sebagai dua hal berbeda yang disetarakan," kata Maria.

Pengakuan eksistensi

Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola menilai putusan MK itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat kepercayaan.

"Bagus itu. Saya senang sekali sama Arief Hidayat karena kalimatnya bagus sekali. Agama impor kita akui, masa agama leluhur tidak kita akui. Benar itu," kata Thamrin di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

(Baca juga : Pemerintah akan Patuhi Putusan MK Terkait Hak Administrasi Penghayat Kepercayaan)

Menurut Thamrin, sebenarnya tidak ada kata "pengakuan" dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Tak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat.

"Jadi, kemudian orang membodohi orang lain, membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enam agama itu yang diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkah MK itu bagus sekali," ujar Thamrin.

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos berharap putusan MK dapat menghapus diskriminasi warga negara dalam catatan administrasi kependudukannya.

Khususnya terhadap agama lokal yang selama ini tidak mendapat tempat dalam kolom agama.

"Dikabulkannya permohonan oleh MK diharapkan dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini," ujar Bonar melalui siaran pers, Selasa (7/11/2017).

Bonar mengatakan, amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara.

Asalkan diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara.

Komunitas Agama Lokal Nusantara telah tujuh tahun berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di KTP.

"Ucapan selamat kepada segenap penganut agama lokal nusantara atas perjuangan dan hasilnya," kata Bonar.

Sikap Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Putusan tersebut berimplikasi bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik.

"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian Undang-Undang Adminduk terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat . Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yg menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2017).

Tjahjo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia.

Kemdagri melalui ditjen dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.

"Setelah data penghayat kepercayaan kami peroleh maka Kemdagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota," ucapnya.

"Kemdagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com